KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan segala rahmat, petunjuk, dan karunia-Nya, Akhirnya makalah ini telah dapat diselesaikan tepat pada waktunya, dan tidak lupa saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan . Dengan keterbatasan yang ada saya hanya mampu menyelesaikan makalah ini jauh dari sempurna. tetapi dengan didorong oleh rasa berdedikasi untuk menyumbangkan buah pikiran maka saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Pada
kesempatan ini saya menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya
kepada yang terhormat:
- Kepada Orang tua yang sudah memberikan moral dan material kepada saya.
- Kepada Dosen pengampu matakuliah Pendidikan anti korupsi yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyelesaikan makalah ini.
- Dan akhirnya kepada semua pihak, yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu yang juga telah memberikan bantuan selama penyelesaian makalah ini.
Semoga
Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan karunia-Nya atas segala yang telah diberikan
oleh berbagai pihak. Seperti kata pepatah ”Tak Ada Gading yang Tak Retak”
demikian juga dengan hasil makalah ini yang masih jauh dari kata sempurna.
Kritik dan saran sangat saya perlukan agar bisa saya perbaiki dikemudian hari.
Sekiranya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Akhir
kata kami ucapkan terima kasih.
Penulis
Abdul Karim
Abdul Karim
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Korupsi di negeri ini sekarang
sedang merajalela bahkan telah menjadi suatu “kebiasaan”. Berbagai upaya telah
dilakukan pemerintah dalam menangani korupsi dan hukum yang sangat tegas.
Namun, tetap saja korupsi masih terdapat di negeri ini. Salah satu mengapa
orang berani melakukan tindak pidana korupsi yaitu karena kurangnya kesadaran
pribadi tentang bahaya korupsi. Tentu saja kita tidak bisa menyadarkan para
koruptor karena mereka sudah terlanjur terbiasa dengan tindakannya tersebut.
Jadi, salah satu upaya jangka
panjang yang terbaik untuk mengatasi korupsi adalah dengan memberikan
pendidikan anti korupsi dini kepada kalangan generasi muda sekarang. Karena
generasi muda adalah generasi penerus yang akan menggantikan kedudukan para penjabat
terdahulu. Juga karena generasi muda sangat mudah terpengaruh dengan lingkungan
di sekitarnya. Jadi, kita lebih mudah mendidikdan memengaruhi generasi muda
supaya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebelum mereka lebih dulu
dipengaruhi oleh “budaya” korupsi dari generasi pendahulunya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apakah yang
dimaksud dengan korupsi?
2. Bagaimanakah
peran serta generasi muda dalam memberantas korupsi?
3. Bagimanakah
peranan pendidikan anti korupsi dini dikalangan generasi muda dalam mencegah
terjadinya tindak korupsi?
4. Hambatan dan
upaya apakah yang dilakukan dalam memberantas tindakan korupsi?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui lebih dalam tentang korupsi.
2.
Untuk mengetahui peran serta generasi muda dalam
memberantas korupsi.
3.
Untuk mengetahui peranan pendidikan anti korupsi dini
di kalangan generasi muda dalam mencegah terjadinya tindak korupsi.
4.
Untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan
dalam memerangi korupsi.
1.4 Manfaat
1.
Makalah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman
terhadap pola pikir generasi muda agar tidak melakukan tindak korupsi yang bisa
merugikan diri sendiri, keluarga ataupun masyarakat luas
2.
Makalah ini diharapkan bisa menjadi tolak ukur dan
motivasi terhadap generasi muda agar bias menghindari tindak korupsi
3.
Makalah ini diharapkan dapat membantu memberikan
pembelajaran khususnya terhadap generasi muda untuk membenahi dan meningkatkan
peranan dan dukungan terhadap edukasi anti korupsi sejak dini
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 pengertian korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya
diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian
negara. Korupsi sebagai suatu fenomena sosial bersifat kompleks, sehingga sulit
untuk mendefisinikannya secara tepat tentang ruang lingkup konsep korupsi.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik, yang berarti tindakan korupsi
yang sepertinya sudah melekat kedalam sistem menjadi bagian dari operasional
sehari-hari dan sudah dianggap lazim serta tidak melanggar apa pun. Misalnya
sebuah instansi yang menerima uang dari
rekanan dan kemudian dikelolanya sebagai dana taktis, entah itu sebagai semacam
balas jasa atau apa pun. Kalau mark up atau proyek fiktif sudah
jelas-jelas korupsi, tetapi bagaimana seandainya itu adalah pemberian biasa
sebagai ungkapan terimakasih. Kalau itu dikategorikan korupsi, maka mungkin
semua instansi akan terkena. Dana taktis sudah merupakan hal yang biasa dan itu
salah satu solusi untuk memecahkan kebuntuan formal. Ada keterbatasan anggaran
lalu dicarilah cara untuk menyelesaikan banyak masalah.Bagi banyak orang
korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu
kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara,
Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Hingga kini pemberantasan
korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia
dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah.Hal ini juga
ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Mari kita tempatkan seorang
“pelajar” yang ingin mencari bangku di sebuah sekolah yang berlabel “negeri”
dengan menggunakan “jalur mandiri”. ‘Dia’ menyiapkan sejumlah uang untuk
menyuap “orang dalam” agar mendapatkan bangku di sekolah tersebut. Itulah
contoh kecil tindakan korupsi yang terjadi di kalangan pelajar. Oleh karena
itu, pendidikan anti korupsi harus cukup jelas dalam hal bagaimana dan seberapa
banyak jenis korupsi serta tindakan yang tidak “halal” itu merugikan masyarakat
terutama diri sendiri.
2.2.Bentuk-Bentuk Korupsi
Adapun bentuk-bentuk korupsi yang
sudah lazim dilakukan di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah,
BUMN dan BUMD serta yang bekerjasama dengan pihak ketiga adalah sebagai berikut
:
1. Transaksi
luar negeri illegal, dan penyelundupan.
2. Menggelapkan
barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
3. Jual
beli jabatan, promosi nepotisme dan suap promosi.
4. Menggunakan
uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang
lembaga ke rekening pribadi menggelapkan pajak, dan menyalahgunakan keuangan.
5. Menipu
dan mengecoh, memberi kesan yang salah mencurangi dan memperdaya serta memeras.
6. Mengabaikan
keadilan, memberi kesaksian palsu menahan secara tidak sah dan menjebak.
7. Jual
beli tuntutan hukuman, vonis dan surat keputusan.
8. Tidak
menjalankan tugas, desersi.
9. Menyuap,
menyogok, memeras, mengutip pungutan secara tidak sah dan meminta komisi.
10. Jual beli
obyek pemeriksaan, menjual temuan, memperhalus dan mengaburkan temuan.
11. Menggunakan
informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi dan membuat
laporan palsu.
12. Menjual
tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin
pemerintah.
13. Manipulasi
peraturan, meminjamkan uang negara secara pribadi.
14. Menghindari
pajak, meraih laba secara berlebihan.
15. Menjual
pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
16. Menerima
hadiah uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada
tempatnya.
17. Berhubungan
dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
18. Perkoncoan,
menutupi kejahatan.
19. Memata-matai
secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos untuk kepentingan
pribadi.
20. Menyalahgunakan
stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan dan hak istimewa jabatan.
21. Memperbesar
pendapatan resmi yang illegal.
22. Pimpinan
penyelenggara negara yang meminta fasilitas yang berlebihan.
2.3 Faktor penyebab korupsi
Korupsi dapat terjadi jika adanya
kekuasaan monopoli kekuasaan yang dipegang oleh seseorang dan orang tersebut
memiliki kemerdekaan bertindak atau wewenang yang berlebihan, tanpa ada
pertanggungjawaban yang jelas. Berdasarkan rumusan ini, dapat diasumsikan juga
bahwa semakin besar kekuasaan serta kewenangan yang luas dan semakin rendah
kewajiban pertanggungjawaban dari suatu institusi/person, otomatis potensi
korupsi yang dimiliki akan semakin tinggi.
Singh
(1974), dalam penelitiannya menemukan beberapa sebab terjadinya praktek
korupsi, yakni: kelemahan moral, tekanan ekonomi, hambatan struktur
administrasi, hambatan struktur sosial. Kartono (1983), menegaskan bahwa
terjadi korupsi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang
dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan
pribadi atau
keluarga, sanak
saudara dan teman.
Di
sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi, yaitu:
Pertma, Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna. Kedua, Administrasi
yang lamban, mahal, dan tidak luwes. Ketiga, Tradisi untuk menambah penghasilan
yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap. Keempat, Dimana
berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan
moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi. Kelima, Manakala orang tidak
menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah.
Korupsi ada karena:
1.
Faktor eksternal:
Kesempatan: Biasanya oleh pemilik kekuasaan, pelaku pelaksana
peraturan/UU, pengatur/pengelola
kebijakan.
Kebutuhan: Biasanya oleh masyarakat pengguna UU, kebijakan,
peraturan, persyaratan.
2. Faktor
internal: Moralitas, Tuntutan Hidup
Dua faktor diatas
terjadi dalam hubungan imbal balik “Demand
and Supply”. Kalau ada permintaan maka akan ada supply, begitulah
terjadinya. Demand sampai kapanpun selalu ada, sedangkan supply bisa diberikan
atau tidak. terjadinya korupsi adalah disupplynya, yang disebabkan kerendahan
moral dan tidak kuatnya iman pemilik kesempatan, pembuat kebijakan, pengelola
dan pelaksana peraturan
2.4. Peran Serta Generasi Muda Dalam Memberantas Korupsi
Pemuda adalah aset zaman yang paling
menentukan kondisi zaman tersebut dimasa depan. Dalam skala yang lebih kecil,
pemuda adalah aset bangsa yang akan menentukan mati atau hidup, maju atau
mundur, jaya atau hancur, sejahtera atau sengsaranya suatu bangsa.
Belajar dari masa lalu, sejarah
telah membuktikan bahwa perjalanan bangsa ini tidak lepas dari peran kaum muda
yang menjadi bagian kekuatan perubahan. Hal ini membuktikan bahwa pemuda
memiliki kekuatan yang luar biasa. Tokoh-tokoh sumpah pemuda 1928 telah
memberikan semangat nasionalisme bahasa, bangsa dan tanah air yang satu yaitu
Indonesia. Peristiwa sumpah pemuda memberikan inspirasi tanpa batas terhadap
gerakan-gerakan perjuangan kemerdekaan di Indonesia. Semangat sumpah pemuda
telah menggetarkan relung-relung kesadaran generasi muda untuk bangkit,
berjuang dan berperang melawan penjajah Belanda.
Untuk
konteks sekarang dan mungkin masa-masa yang akan datang yang menjadi musuh
bersama masyarakat adalah praktek bernama Korupsi. Fakta bahwa korupsi sudah
sedemikian sistemik dan kian terstruktur sudah tidak terbantahkan lagi. Ada
cukup banyak bukti yang bisa diajukan untuk memperlihatkan bahwa korupsi
terjadi dari pagi hingga tengah malam, dari mulai soal pengurusan akta
kelahiran hingga kelak nanti pengurusan tanah kuburan, dari sektor yang
berkaitan dengan kesehatan hingga masalah pendidikan, dari mulai pedagang kaki
lima hingga promosi jabatan untuk menduduki posisi tertentu di pemerintahan. Oleh
karena itulah, peran kaum muda sekarang adalah mengikis korupsi sedikit demi
sedikit, yang mudah-mudahan pada waktunya nanti, perbuatan korupsi dapat
diberantas dari negara ini atau sekurang-kurangnya dapat ditekan sampai tingkat
serendah mungkin.
2.5 Peranan Pendidikan Anti Korupsi Dini Dikalangan Generasi Muda Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi
Pendidikan
adalah salah satu penuntun generasi muda untuk ke jalan yang benar. Jadi,
sistem pendidikan sangat memengaruhi perilaku generasi muda ke depannya.
Termasuk juga pendidikan anti korupsi dini. Pendidikan, sebagai awal pencetak
pemikir besar, termasuk koruptor sebenarnya merupakan aspek awal yang dapat
merubah seseorang menjadi koruptor atau tidak. Pedidikan merupakan salah satu
tonggak kehidupan masyarakat demokrasi yang madani, sudah sepantasnya mempunyai
andil dalam hal pencegahan korupsi. Salah satu yang bisa menjadi gagasan baik
dalam kasus korupsi ini adalah penerapan anti korupsi dalam pendidikan karakter
bangsa di Indonesia. Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna
mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi
lainnya menangkapi para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting
guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak dan moral.
Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya
pendidikan anti korupsi memiliki nilai penting guna mencegah aksi korupsi. Maka
dari itu, sebagai wanita, pemelihara bangsa dan penelur generasi penerus
bangsa, sudah pasti harus mampu memberikan sumbangsih dalam hal pemberantasan
korupsi. Satu hal yang pasti, korupsi bukanlah selalu terkait dengan korupsi
uang. Namun sisi korupsi dapat merambah dalam segala hal bidang kehidupan. Misalnya
tenaga, jasa, materi, dan sebagainya. Seperti yang dilansir dari program KPK
yang akan datang bahwa pendidikan dan pembudayaan antikorupsi akan masuk ke
kurikulum pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi mulai tahun 2012.
Pemerintah akan memulai proyek percontohan pendidikan antikorupsi di pendidikan
tinggi. Jika hal tersebut dapat terealisasi dengan lancar maka masyarakat
Indonesia bisa optimis di masa depan kasus korupsi bisa diminimalisir.
2.6 Hambatan Dan Upaya Yang Dilakakukan Dalam Penerapan Pendidikan Anti Korupsi Dini
Dibawah ini adalah
beberapa hambatan yang akan dihadapi, yaitu:
1. Penegakan
hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah-setengah.
2. Struktur
birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk perbaikan birokrasi yang
cenderung terjebak perbaikan renumerasi tanpa membenahi struktur dan kultur.
3. Kurang
optimalnya fungsi komponen-komponen pengawas atau pengontrol, sehingga tidak
ada check and balance.
4. Banyaknya
celah/lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik
dan sistem administrasi Indonesia.
5. Kesulitan
dalam menempatkan atau merumuskan perkara, sehingga dari contoh-contoh kasus
yang terjadi para pelaku korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan yang
diajukan oleh jaksa.
6. Taktik-taktik
koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat, dan rasti yang semakin
canggih.
7.
Kurang kokohnya landasan moral untuk
mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Semua
bentuk korupsi dicirkan tiga aspek. Pertama pengkhianatan terhadap kepercayaan
atau amanah yang diberikan, kedua penyalahgunaan wewenang, pengambilan
keuntungan material ciri-ciri tersebut dapat ditemukan dalam bentuk-bentuk
korupsi yang mencangkup penyapan pemerasan, penggelapan dan nepotisme. Kesemua
jenis ini apapun alasannya dan motivasinya merupakan bentuk pelanggaran
terhadap norma-norma tanggung jawab dan menyebabkan kerugian bagi badan-badan
negara dan publik.
Saran
Dengan penulis makalah ini,
penulis mengharapkan kepada pembaca agar dapat memilih manfaat yang tersirat
didalamnya dan dapat dijadikan sebagai kegiatan motivasi agar kita tidak
terjerumus oleh hal-hal korupsi dan dapat menambah wawasan dan pemikiran yang
intelektual khususnya dalam mata kuliah anti korupsi”.
PENUTUP
Alhamdulillah , segala puji hanya
milik Allah. Sholawat dan salam kepada
Rasulullah. Berkat limpahan rahmat-Nya Kami
mampu menyelesaikan tugas makalah tentang Pendidikan
Anti Korupsi, Semoga makalah ini bermanfaat
untuk memberikan kontribusi kepada mahasiswa-mahasiswi
universitas islam lamongan. Dan tentunya makalah
ini masih sangat jauh dari sempurna. Maka dari
pada itu kami mohon untuk di maklum karena kami masih dalam tahap pembelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Anonim. “Korupsi” http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
(diakses 28 Oktober 2015)
2.
Razib, Rizal.
“PERAN PEMUDA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA; INTERNALISASI TIGA
AJARAN KI HAJAR DEWANTARA”
http://rizalrazib.blogspot.com/2011/11/peran-pemuda-dalam-pemberantasan.html
(diakses tanggal 28 Oktober 2015)
3.
Rizani, Ahmad. “Peran serta Pemuda sebagai Agen
Pemberantasan Korupsi”
http://kompasiana.com/post/hukum/2011/01/29/peran-serta-pemuda-sebagai-agen-pemberantasan-korupsi/(diakses
tanggal 28 Oktober 2015)
4.
Aulia, Aylea. “Peran Pendidikan Karakter Bangsa Sebagai
Pencegahan Korupsi Sejak Dini”
http://aylea-aulia-peace.blogspot.com/2012/08/peran-pendidikan-karakter-bangsa.html(diakses
tanggal 28 Oktober 2015)
5.
Khoiri, Mishad. “Pendidikan Anti Korupsi” http://kualitaindonesia.blogspot.com/2012/03/pendidikan-anti-korupsi.html(diakses
tanggal 28 Oktober 2015)