burung

Rabu, 28 Oktober 2015

MAKALAH PENDIDIKAN ANTI KORUPSI



KATA PENGANTAR



Dengan memanjatkan puji syukur ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan segala rahmat, petunjuk, dan karunia-Nya, Akhirnya makalah ini telah dapat diselesaikan tepat pada waktunya, dan tidak lupa saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan . Dengan keterbatasan yang ada saya hanya mampu menyelesaikan makalah ini jauh dari sempurna. tetapi dengan didorong oleh rasa berdedikasi untuk menyumbangkan buah pikiran maka saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
            Pada kesempatan ini saya menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat:
  1. Kepada Orang tua yang sudah memberikan moral dan material kepada saya.
  2. Kepada Dosen pengampu matakuliah Pendidikan anti korupsi yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyelesaikan makalah ini.
  3. Dan akhirnya kepada semua pihak, yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu yang juga telah memberikan bantuan selama penyelesaian makalah ini.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan karunia-Nya atas segala yang telah diberikan oleh berbagai pihak. Seperti kata pepatah ”Tak Ada Gading yang Tak Retak” demikian juga dengan hasil makalah ini yang masih jauh dari kata sempurna. Kritik dan saran sangat saya perlukan agar bisa saya perbaiki dikemudian hari. Sekiranya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Akhir kata kami ucapkan terima kasih.


Penulis

Abdul Karim

                             DAFTAR ISI




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

            Korupsi di negeri ini sekarang sedang merajalela bahkan telah menjadi suatu “kebiasaan”. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menangani korupsi dan hukum yang sangat tegas. Namun, tetap saja korupsi masih terdapat di negeri ini. Salah satu mengapa orang berani melakukan tindak pidana korupsi yaitu karena kurangnya kesadaran pribadi tentang bahaya korupsi. Tentu saja kita tidak bisa menyadarkan para koruptor karena mereka sudah terlanjur terbiasa dengan tindakannya tersebut.
            Jadi, salah satu upaya jangka panjang yang terbaik untuk mengatasi korupsi adalah dengan memberikan pendidikan anti korupsi dini kepada kalangan generasi muda sekarang. Karena generasi muda adalah generasi penerus yang akan menggantikan kedudukan para penjabat terdahulu. Juga karena generasi muda sangat mudah terpengaruh dengan lingkungan di sekitarnya. Jadi, kita lebih mudah mendidikdan memengaruhi generasi muda supaya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebelum mereka lebih dulu dipengaruhi oleh “budaya” korupsi dari generasi pendahulunya.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
2. Bagaimanakah peran serta generasi muda dalam memberantas korupsi?
3. Bagimanakah peranan pendidikan anti korupsi dini dikalangan generasi muda dalam mencegah terjadinya tindak korupsi?
4. Hambatan dan upaya apakah yang dilakukan dalam memberantas tindakan korupsi?


1.3 Tujuan

1.      Untuk mengetahui lebih dalam tentang korupsi.
2.      Untuk mengetahui peran serta generasi muda dalam memberantas korupsi.
3.      Untuk mengetahui peranan pendidikan anti korupsi dini di kalangan generasi muda dalam mencegah terjadinya tindak korupsi.
4.      Untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan dalam memerangi korupsi.

1.4 Manfaat

1.      Makalah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap pola pikir generasi muda agar tidak melakukan tindak korupsi yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga ataupun masyarakat luas
2.      Makalah ini diharapkan bisa menjadi tolak ukur dan motivasi terhadap generasi muda agar bias menghindari tindak korupsi
3.      Makalah ini diharapkan dapat membantu memberikan pembelajaran khususnya terhadap generasi muda untuk membenahi dan meningkatkan peranan dan dukungan terhadap edukasi anti korupsi sejak dini



                                 BAB II
                         PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Korupsi

            Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pengertian korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Korupsi sebagai suatu fenomena sosial bersifat kompleks, sehingga sulit untuk mendefisinikannya secara tepat tentang ruang lingkup konsep korupsi. Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik, yang berarti tindakan korupsi yang sepertinya sudah melekat kedalam sistem menjadi bagian dari operasional sehari-hari dan sudah dianggap lazim serta tidak melanggar apa pun. Misalnya sebuah instansi yang menerima uang dari rekanan dan kemudian dikelolanya sebagai dana taktis, entah itu sebagai semacam balas jasa atau apa pun. Kalau mark up atau proyek fiktif sudah jelas-jelas korupsi, tetapi bagaimana seandainya itu adalah pemberian biasa sebagai ungkapan terimakasih. Kalau itu dikategorikan korupsi, maka mungkin semua instansi akan terkena. Dana taktis sudah merupakan hal yang biasa dan itu salah satu solusi untuk memecahkan kebuntuan formal. Ada keterbatasan anggaran lalu dicarilah cara untuk menyelesaikan banyak masalah.Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah.Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
            Mari kita tempatkan seorang “pelajar” yang ingin mencari bangku di sebuah sekolah yang berlabel “negeri” dengan menggunakan “jalur mandiri”. ‘Dia’ menyiapkan sejumlah uang untuk menyuap “orang dalam” agar mendapatkan bangku di sekolah tersebut. Itulah contoh kecil tindakan korupsi yang terjadi di kalangan pelajar. Oleh karena itu, pendidikan anti korupsi harus cukup jelas dalam hal bagaimana dan seberapa banyak jenis korupsi serta tindakan yang tidak “halal” itu merugikan masyarakat terutama diri sendiri.

2.2.Bentuk-Bentuk Korupsi

            Adapun bentuk-bentuk korupsi yang sudah lazim dilakukan di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN dan BUMD serta yang bekerjasama dengan pihak ketiga adalah sebagai berikut :

1.      Transaksi luar negeri illegal, dan penyelundupan.
2.      Menggelapkan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
3.      Jual beli jabatan, promosi nepotisme dan suap promosi.
4.      Menggunakan uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi menggelapkan pajak, dan menyalahgunakan keuangan.
5.      Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah mencurangi dan memperdaya serta memeras.
6.      Mengabaikan keadilan, memberi kesaksian palsu menahan secara tidak sah dan menjebak.
7.      Jual beli tuntutan hukuman, vonis dan surat keputusan.
8.      Tidak menjalankan tugas, desersi.
9.      Menyuap, menyogok, memeras, mengutip pungutan secara tidak sah dan meminta komisi.
10.  Jual beli obyek pemeriksaan, menjual temuan, memperhalus dan mengaburkan temuan.
11.  Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi dan membuat laporan palsu.
12.  Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemerintah.
13.  Manipulasi peraturan, meminjamkan uang negara secara pribadi.
14.  Menghindari pajak, meraih laba secara berlebihan.
15.  Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
16.  Menerima hadiah uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
17.  Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
18.  Perkoncoan, menutupi kejahatan.
19.  Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos untuk kepentingan pribadi.
20.  Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan dan hak istimewa jabatan.
21.  Memperbesar pendapatan resmi yang illegal.
22.  Pimpinan penyelenggara negara yang meminta fasilitas yang berlebihan.

2.3 Faktor penyebab korupsi

            Korupsi dapat terjadi jika adanya kekuasaan monopoli kekuasaan yang dipegang oleh seseorang dan orang tersebut memiliki kemerdekaan bertindak atau wewenang yang berlebihan, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Berdasarkan rumusan ini, dapat diasumsikan juga bahwa semakin besar kekuasaan serta kewenangan yang luas dan semakin rendah kewajiban pertanggungjawaban dari suatu institusi/person, otomatis potensi korupsi yang dimiliki akan semakin tinggi.
Singh (1974), dalam penelitiannya menemukan beberapa sebab terjadinya praktek korupsi, yakni: kelemahan moral, tekanan ekonomi, hambatan struktur administrasi, hambatan struktur sosial. Kartono (1983), menegaskan bahwa terjadi korupsi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau
keluarga, sanak saudara dan teman.
Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi, yaitu: Pertma, Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna. Kedua, Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes. Ketiga, Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap. Keempat, Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi. Kelima, Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah.
Korupsi ada karena:
1.      Faktor eksternal:
Kesempatan: Biasanya oleh pemilik kekuasaan, pelaku pelaksana
peraturan/UU, pengatur/pengelola kebijakan.
Kebutuhan: Biasanya oleh masyarakat pengguna UU, kebijakan, peraturan, persyaratan.
2.      Faktor internal: Moralitas, Tuntutan Hidup
Dua faktor diatas terjadi dalam hubungan imbal balik “Demand and Supply”. Kalau ada permintaan maka akan ada supply, begitulah terjadinya. Demand sampai kapanpun selalu ada, sedangkan supply bisa diberikan atau tidak. terjadinya korupsi adalah disupplynya, yang disebabkan kerendahan moral dan tidak kuatnya iman pemilik kesempatan, pembuat kebijakan, pengelola dan pelaksana peraturan

2.4. Peran Serta Generasi Muda Dalam Memberantas Korupsi

            Pemuda adalah aset zaman yang paling menentukan kondisi zaman tersebut dimasa depan. Dalam skala yang lebih kecil, pemuda adalah aset bangsa yang akan menentukan mati atau hidup, maju atau mundur, jaya atau hancur, sejahtera atau sengsaranya suatu bangsa.
            Belajar dari masa lalu, sejarah telah membuktikan bahwa perjalanan bangsa ini tidak lepas dari peran kaum muda yang menjadi bagian kekuatan perubahan. Hal ini membuktikan bahwa pemuda memiliki kekuatan yang luar biasa. Tokoh-tokoh sumpah pemuda 1928 telah memberikan semangat nasionalisme bahasa, bangsa dan tanah air yang satu yaitu Indonesia. Peristiwa sumpah pemuda memberikan inspirasi tanpa batas terhadap gerakan-gerakan perjuangan kemerdekaan di Indonesia. Semangat sumpah pemuda telah menggetarkan relung-relung kesadaran generasi muda untuk bangkit, berjuang dan berperang melawan penjajah Belanda.
Untuk konteks sekarang dan mungkin masa-masa yang akan datang yang menjadi musuh bersama masyarakat adalah praktek bernama Korupsi. Fakta bahwa korupsi sudah sedemikian sistemik dan kian terstruktur sudah tidak terbantahkan lagi. Ada cukup banyak bukti yang bisa diajukan untuk memperlihatkan bahwa korupsi terjadi dari pagi hingga tengah malam, dari mulai soal pengurusan akta kelahiran hingga kelak nanti pengurusan tanah kuburan, dari sektor yang berkaitan dengan kesehatan hingga masalah pendidikan, dari mulai pedagang kaki lima hingga promosi jabatan untuk menduduki posisi tertentu di pemerintahan. Oleh karena itulah, peran kaum muda sekarang adalah mengikis korupsi sedikit demi sedikit, yang mudah-mudahan pada waktunya nanti, perbuatan korupsi dapat diberantas dari negara ini atau sekurang-kurangnya dapat ditekan sampai tingkat serendah mungkin.

2.5 Peranan Pendidikan Anti Korupsi Dini Dikalangan Generasi Muda Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi

            Pendidikan adalah salah satu penuntun generasi muda untuk ke jalan yang benar. Jadi, sistem pendidikan sangat memengaruhi perilaku generasi muda ke depannya. Termasuk juga pendidikan anti korupsi dini. Pendidikan, sebagai awal pencetak pemikir besar, termasuk koruptor sebenarnya merupakan aspek awal yang dapat merubah seseorang menjadi koruptor atau tidak. Pedidikan merupakan salah satu tonggak kehidupan masyarakat demokrasi yang madani, sudah sepantasnya mempunyai andil dalam hal pencegahan korupsi. Salah satu yang bisa menjadi gagasan baik dalam kasus korupsi ini adalah penerapan anti korupsi dalam pendidikan karakter bangsa di Indonesia. Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak dan moral. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi memiliki nilai penting guna mencegah aksi korupsi. Maka dari itu, sebagai wanita, pemelihara bangsa dan penelur generasi penerus bangsa, sudah pasti harus mampu memberikan sumbangsih dalam hal pemberantasan korupsi. Satu hal yang pasti, korupsi bukanlah selalu terkait dengan korupsi uang. Namun sisi korupsi dapat merambah dalam segala hal bidang kehidupan. Misalnya tenaga, jasa, materi, dan sebagainya. Seperti yang dilansir dari program KPK yang akan datang bahwa pendidikan dan pembudayaan antikorupsi akan masuk ke kurikulum pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi mulai tahun 2012. Pemerintah akan memulai proyek percontohan pendidikan antikorupsi di pendidikan tinggi. Jika hal tersebut dapat terealisasi dengan lancar maka masyarakat Indonesia bisa optimis di masa depan kasus korupsi bisa diminimalisir.

2.6 Hambatan Dan Upaya Yang Dilakakukan Dalam Penerapan Pendidikan Anti Korupsi Dini

Dibawah ini adalah beberapa hambatan yang akan dihadapi, yaitu:
1.      Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah-setengah.
2.      Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk perbaikan birokrasi yang cenderung terjebak perbaikan renumerasi tanpa membenahi struktur dan kultur.
3.      Kurang optimalnya fungsi komponen-komponen pengawas atau pengontrol, sehingga tidak ada check and balance.
4.      Banyaknya celah/lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi Indonesia.
5.      Kesulitan dalam menempatkan atau merumuskan perkara, sehingga dari contoh-contoh kasus yang terjadi para pelaku korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa.
6.      Taktik-taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat, dan rasti yang semakin canggih.
7.      Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

            Semua bentuk korupsi dicirkan tiga aspek. Pertama pengkhianatan terhadap kepercayaan atau amanah yang diberikan, kedua penyalahgunaan wewenang, pengambilan keuntungan material ciri-ciri tersebut dapat ditemukan dalam bentuk-bentuk korupsi yang mencangkup penyapan pemerasan, penggelapan dan nepotisme. Kesemua jenis ini apapun alasannya dan motivasinya merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma-norma tanggung jawab dan menyebabkan kerugian bagi badan-badan negara dan publik.

Saran

Dengan penulis makalah ini, penulis mengharapkan kepada pembaca agar dapat memilih manfaat yang tersirat didalamnya dan dapat dijadikan sebagai kegiatan motivasi agar kita tidak terjerumus oleh hal-hal korupsi dan dapat menambah wawasan dan pemikiran yang intelektual khususnya dalam mata kuliah anti korupsi”.



PENUTUP

Alhamdulillah , segala  puji  hanya  milik  Allah.  Sholawat  dan  salam  kepada  Rasulullah.  Berkat  limpahan  rahmat-Nya  Kami  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah  tentang Pendidikan Anti Korupsi, Semoga  makalah  ini  bermanfaat  untuk  memberikan  kontribusi  kepada  mahasiswa-mahasiswi universitas islam lamongan.  Dan  tentunya  makalah  ini  masih  sangat  jauh  dari sempurna. Maka dari pada itu kami mohon untuk di maklum karena kami masih dalam tahap pembelajaran.



DAFTAR PUSTAKA

1.      Anonim. “Korupsi” http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi (diakses 28 Oktober 2015)
2.       Razib, Rizal. “PERAN PEMUDA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA; INTERNALISASI TIGA AJARAN KI HAJAR DEWANTARA” http://rizalrazib.blogspot.com/2011/11/peran-pemuda-dalam-pemberantasan.html (diakses tanggal 28 Oktober 2015)
3.      Rizani, Ahmad. “Peran serta Pemuda sebagai Agen Pemberantasan Korupsi” http://kompasiana.com/post/hukum/2011/01/29/peran-serta-pemuda-sebagai-agen-pemberantasan-korupsi/(diakses tanggal 28 Oktober 2015)
4.      Aulia, Aylea. “Peran Pendidikan Karakter Bangsa Sebagai Pencegahan Korupsi Sejak Dini” http://aylea-aulia-peace.blogspot.com/2012/08/peran-pendidikan-karakter-bangsa.html(diakses tanggal 28 Oktober 2015)
5.      Khoiri, Mishad. “Pendidikan Anti Korupsi” http://kualitaindonesia.blogspot.com/2012/03/pendidikan-anti-korupsi.html(diakses tanggal 28 Oktober 2015)

0 komentar:

Posting Komentar